Dinas Tuduh Penambang Tanpa Izin sering Rusak Lingkungan
Afifuddin Acal | The Globe Journal
Kamis, 18 Oktober 2012 13:08 WIB
Banda Aceh – 
Kerusakan lingkungan akibat dari pembukaan pertambangan menurut ST 
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Sugeng 
Jarot, lebih sering dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PTI), bukan 
tambang yang memiliki izin. 
Menurut Sugeng Jarot,ST, persoalannya 
PTI sangat sulit untuk dikontrol. Karena memang mereka tidak memiliki 
izin dari pemerintah,"ujar Sugeng Jarot,ST Kamis (18/10) pada The Globe 
Journal dalam ruang kerjanya.
Sugeng mengakui persoalan PTI ini sangat
 dilematis saat dilakukan penertiban. Disatu sisi itu merupakan lapangan
 kerja bagi rakyat miskin. Akan tetapi di sisi lain akibat dari PTI 
tersebut akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Jadinya, persoalan 
ini ibarat sibuah simalakama. Bila terus dibiarkan terjadi, tentu resiko
 kerusakan lingkungan semakin besar. Bila dilakukan penutupan bencana 
sosial akan terjadi.
Sudah menjadi pemahaman semua orang, 
pertambangan itu berdampak buruk pada lingkungan. Padahal tidak 
demikian, bila tambang itu dikelola dengan professional pasti akan 
terhindar dari apa yang banyak orang khawatirkan.
Menurut Sugeng, anugerah Tuhan tersebut 
bila dikelola dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) 
yang telah ditetapkan Undang-Undang. Tentunya akan membawa manfaat yang 
besar menjadi modal melakukan pembangunan di Aceh.
Dalam hal ini, Dinas Pertambangan dan 
Energi Aceh tidak tinggal diam dalam mengatasi persoalan ini. Dinas 
telah mengambil langkah-langkah inisiatif. Diantaranya membuat Wilayah 
Pertambangan Rakyat (WPR). Lokasi WPR itulah yang dijadikan sebagai 
tempat pertambangan.
Hal ini memang tidak mudah, tegas Sugeng
 kembali. Ini harus melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam 
mengatasinya. Demikian juga harus melibatkan berbagai stakeholder 
lainnya.
Disisi lain untuk mengatasi pertambangan
 liar ini juga pemerintah harus menciptakan lapangan kerja baru bagi 
penambang. Sehingga penambang tersebut tidak menggantungkan penghasilan 
pada pertambangan illegal itu.
“Izin WPR itu ada di pemerintah 
Kabupaten/Kota. Dinas Pertambangan hanya membuat batasan WPR agar bisa 
digarap oleh rakyat,”tukas Sugeng kembali.
Jadi, dalam hal ini tambah Sugeng 
keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten/Kota itu sangat berpengaruh. 
Selain yang memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi. Juga menjadi 
yang selalu mengawasi operasional pertambangan tersebut.
Kemudian, katanya lagi. Dinas 
Pertambangan dan Energi juga bisa memberikan supervisi bidang teknik 
dalam pengelolaannya. Baik pengelolaan dalam bidang K3 (Keselamatan 
Kerja, Kesehatan dan Keselamtan Lingkungan), maupun pengawasan lainnya.
Komentar