PETAMBANG MERUSAK LINGKUNGAN

 
 
Dinas Tuduh Penambang Tanpa Izin sering Rusak Lingkungan
Afifuddin Acal | The Globe Journal
Kamis, 18 Oktober 2012 13:08 WIB
Banda Aceh – Kerusakan lingkungan akibat dari pembukaan pertambangan menurut ST Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Sugeng Jarot, lebih sering dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PTI), bukan tambang yang memiliki izin. 
Menurut Sugeng Jarot,ST, persoalannya PTI sangat sulit untuk dikontrol. Karena memang mereka tidak memiliki izin dari pemerintah,"ujar Sugeng Jarot,ST Kamis (18/10) pada The Globe Journal dalam ruang kerjanya.
Sugeng mengakui persoalan PTI ini sangat dilematis saat dilakukan penertiban. Disatu sisi itu merupakan lapangan kerja bagi rakyat miskin. Akan tetapi di sisi lain akibat dari PTI tersebut akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Jadinya, persoalan ini ibarat sibuah simalakama. Bila terus dibiarkan terjadi, tentu resiko kerusakan lingkungan semakin besar. Bila dilakukan penutupan bencana sosial akan terjadi.
Sudah menjadi pemahaman semua orang, pertambangan itu berdampak buruk pada lingkungan. Padahal tidak demikian, bila tambang itu dikelola dengan professional pasti akan terhindar dari apa yang banyak orang khawatirkan.
Menurut Sugeng, anugerah Tuhan tersebut bila dikelola dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Undang-Undang. Tentunya akan membawa manfaat yang besar menjadi modal melakukan pembangunan di Aceh.
Dalam hal ini, Dinas Pertambangan dan Energi Aceh tidak tinggal diam dalam mengatasi persoalan ini. Dinas telah mengambil langkah-langkah inisiatif. Diantaranya membuat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Lokasi WPR itulah yang dijadikan sebagai tempat pertambangan.
Hal ini memang tidak mudah, tegas Sugeng kembali. Ini harus melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasinya. Demikian juga harus melibatkan berbagai stakeholder lainnya.
Disisi lain untuk mengatasi pertambangan liar ini juga pemerintah harus menciptakan lapangan kerja baru bagi penambang. Sehingga penambang tersebut tidak menggantungkan penghasilan pada pertambangan illegal itu.
“Izin WPR itu ada di pemerintah Kabupaten/Kota. Dinas Pertambangan hanya membuat batasan WPR agar bisa digarap oleh rakyat,”tukas Sugeng kembali.
Jadi, dalam hal ini tambah Sugeng keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten/Kota itu sangat berpengaruh. Selain yang memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi. Juga menjadi yang selalu mengawasi operasional pertambangan tersebut.
Kemudian, katanya lagi. Dinas Pertambangan dan Energi juga bisa memberikan supervisi bidang teknik dalam pengelolaannya. Baik pengelolaan dalam bidang K3 (Keselamatan Kerja, Kesehatan dan Keselamtan Lingkungan), maupun pengawasan lainnya.

Komentar