Dinas Tuduh Penambang Tanpa Izin sering Rusak Lingkungan
Afifuddin Acal | The Globe Journal
Kamis, 18 Oktober 2012 13:08 WIB
Banda Aceh –
Kerusakan lingkungan akibat dari pembukaan pertambangan menurut ST
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Sugeng
Jarot, lebih sering dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PTI), bukan
tambang yang memiliki izin.
Menurut Sugeng Jarot,ST, persoalannya
PTI sangat sulit untuk dikontrol. Karena memang mereka tidak memiliki
izin dari pemerintah,"ujar Sugeng Jarot,ST Kamis (18/10) pada The Globe
Journal dalam ruang kerjanya.
Sugeng mengakui persoalan PTI ini sangat
dilematis saat dilakukan penertiban. Disatu sisi itu merupakan lapangan
kerja bagi rakyat miskin. Akan tetapi di sisi lain akibat dari PTI
tersebut akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Jadinya, persoalan
ini ibarat sibuah simalakama. Bila terus dibiarkan terjadi, tentu resiko
kerusakan lingkungan semakin besar. Bila dilakukan penutupan bencana
sosial akan terjadi.
Sudah menjadi pemahaman semua orang,
pertambangan itu berdampak buruk pada lingkungan. Padahal tidak
demikian, bila tambang itu dikelola dengan professional pasti akan
terhindar dari apa yang banyak orang khawatirkan.
Menurut Sugeng, anugerah Tuhan tersebut
bila dikelola dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang telah ditetapkan Undang-Undang. Tentunya akan membawa manfaat yang
besar menjadi modal melakukan pembangunan di Aceh.
Dalam hal ini, Dinas Pertambangan dan
Energi Aceh tidak tinggal diam dalam mengatasi persoalan ini. Dinas
telah mengambil langkah-langkah inisiatif. Diantaranya membuat Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR). Lokasi WPR itulah yang dijadikan sebagai
tempat pertambangan.
Hal ini memang tidak mudah, tegas Sugeng
kembali. Ini harus melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dalam
mengatasinya. Demikian juga harus melibatkan berbagai stakeholder
lainnya.
Disisi lain untuk mengatasi pertambangan
liar ini juga pemerintah harus menciptakan lapangan kerja baru bagi
penambang. Sehingga penambang tersebut tidak menggantungkan penghasilan
pada pertambangan illegal itu.
“Izin WPR itu ada di pemerintah
Kabupaten/Kota. Dinas Pertambangan hanya membuat batasan WPR agar bisa
digarap oleh rakyat,”tukas Sugeng kembali.
Jadi, dalam hal ini tambah Sugeng
keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten/Kota itu sangat berpengaruh.
Selain yang memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi. Juga menjadi
yang selalu mengawasi operasional pertambangan tersebut.
Kemudian, katanya lagi. Dinas
Pertambangan dan Energi juga bisa memberikan supervisi bidang teknik
dalam pengelolaannya. Baik pengelolaan dalam bidang K3 (Keselamatan
Kerja, Kesehatan dan Keselamtan Lingkungan), maupun pengawasan lainnya.
Komentar