Senjata Dalam Kotak Itu Belum Pernah
Digunakan
Zulhelmi | The Globe Journal
Senin, 15 Oktober 2012 13:29 WIB
Foto: Zulhelmi | The Globe JournalKapolres Bireuen AKBP Yuri
Karsono memperlihatkan senjata sitaan dari Gumok, Senin (15/10).
Bireuen - Kapolres Bireuen AKBP Yuri
Karsono dalam konfrensi pers, Senin (15/10/2012) di Mapolres Bireuen
mengatakan, senjata api Ilegal hasil sitaan dari mantan kombatan GAM yaitu
Ramli alias Gumok merupakan sisa senjata zaman konflik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka,
Gumok mengaku senjata-senjata tersebut belum pernah digunakan kecuali pelontar
granat dipakai ketika di rumah Bupati Bireuen di Kawasan Paya Karueng beberapa
waktu lalu.
“Saat kita temukan senjata itu
itemnya masih acak, masih terpisah-pisah lalu kita rakit berbentuk senjata,
seperti ini,” jelas AKBP Yuri Karsono seraya menandaskan kedua tersangka yang
diamankan itu masing-masing Ramli alias Gumok dan A alias S masih.
Tersangka Ramli alias Gumok
ditangkap Sabtu sore (13/10) sekitar pukul 16.30 WIB, penangkapan itu hasil
dari pengembangan tersangka A, pelaku penggranatan rumah kediaman Bupati
Bireuen.
Selain masih melakukan pengembangan
selain senjata api, aparat juga menyita satu unit sepeda motor jenis Vario BL
4087 ZQ. Kenderaan itu digunakan tersangka saat melakukan penggranatan rumah
Bupati Bireuen.
Komentar