Gumok ,...


Senjata Dalam Kotak Itu Belum Pernah Digunakan
Zulhelmi | The Globe Journal
Senin, 15 Oktober 2012 13:29 WIB

Foto: Zulhelmi | The Globe JournalKapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono memperlihatkan senjata sitaan dari Gumok, Senin (15/10).
Bireuen - Kapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono dalam konfrensi pers, Senin (15/10/2012) di Mapolres Bireuen mengatakan, senjata api Ilegal hasil sitaan dari mantan kombatan GAM yaitu Ramli alias Gumok merupakan sisa senjata zaman konflik.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Gumok mengaku senjata-senjata tersebut belum pernah digunakan kecuali pelontar granat dipakai ketika di rumah Bupati Bireuen di Kawasan Paya Karueng beberapa waktu lalu.
“Saat kita temukan senjata itu itemnya masih acak, masih terpisah-pisah lalu kita rakit berbentuk senjata, seperti ini,” jelas AKBP Yuri Karsono seraya menandaskan kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing Ramli alias Gumok dan A alias S masih.
Tersangka Ramli alias Gumok ditangkap Sabtu sore (13/10) sekitar pukul 16.30 WIB, penangkapan itu hasil dari pengembangan tersangka A, pelaku penggranatan rumah kediaman Bupati Bireuen. 
Selain masih melakukan pengembangan selain senjata api, aparat juga menyita satu unit sepeda motor jenis Vario BL 4087 ZQ. Kenderaan itu digunakan tersangka saat melakukan penggranatan rumah Bupati Bireuen.

Komentar